<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pernikahan di Bawah Umur Menurut Fiqih dan Hukum Perkawinan di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan Di Bawah Umur Menurut Fiqih Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Akbar, Raihan. Pernikahan di bawah umur sering kali dilakukan dan diizinkan baik oleh pengadilan yang memutuskan maupun orang tua yang bersangkutan dengan berbagai faktor alasan padahal memiliki dampak negative yang akan timbul dikarenakan pernikahan yag belum siap untuk dilakukan secara fisik maupun mental. Tujuan pertama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep literatur fiqih dan pendapat ulama tentang batas usia nikah dalam pernikahan. Tujuan kedua penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep pernikahan menurut UU perkawinan di Indonesia mengenai batas usia dalam pernikahan. Metode penelitian yang digunakan peneliti hukum normatif dengan pendekatan literatur review. Adapun sumber data yang digunakan berupa data primer dari UU perkawinan dan data sekunder berupa junal-jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, pernikahan dibawah umur menurut fiqih boleh dilakukan. Menurut fiqih pernikahan boleh dilakukan dengan syarat baliqh baik itu laki-laki maupun perempuan. Tidak ada batasan umur yang secara jelas mengatakan untuk melakukan pernikahan. Sedangkan beberapa ulama meyakini bahwa usia baliqh seseorang yaitu di usia 15-17 tahun. Kedua, konsep pernikahan menurut UU perkawinan di Indonesia mengenai batas usia dalam pernikahan diatur dalam UU no 1 tahun 1974 dan UU no 23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa batas minimal usia menikah untuk laki-laki 16 tahun dan perempuan 19 tahun dan bila belum mencapai usia 21 tahun, harus memiliki izin dari orang tua atau wali.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By