<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Satuan Pengawas Internal Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Bbpmgb) Lemigas dalam Upaya Pencegahan Fraud dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tren permasalahan kecurangan yang dapat terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada intansi pemerintah menyebabkan kerugian keuangan untuk negara dan penurunan kualitas barang dan jasa kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) LEMIGAS bertujuan untuk mengetahui risiko kecurangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa serta aktivitas dan peran Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam upaya pencegahan dan pendeteksian serta tindak lanjut dalam meminimalkan penipuan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber yaitu pihak SPI. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aktivitas yang dilakukan SPI dalam pencegahan kecurangan sudah sesuai dengan peran dan tugas SPI yang ada di Peraturan Menteri keuangan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020 dan PMK Nomor 202/PMK.05/2022 mengenai SPI meskipun dalam aktivitasnya terdapat kekurangan dan kendala yang dapat di perbaiki guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas SPI dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By