<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

LATAR BELAKANG DAN IMPLIKASI PEMBERLAKUAN ASAS RECHTERLIJK PARDON DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 2023

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis latar belakang adanya pengaturan asas rechterlijk pardon di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan mengetahui dan menganalisis implikasi pemberlakuan asas rechterlijk pardon di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, ditambah wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang adanya pengaturan asas rechterlijk pardon di dalam KUHP 2023 yaitu sebagai solusi untuk menjatuhkan pidana terhadap kasus pidana yang ringan, menghindari penjatuhan pidana penjara pendek tetapi juga mencegah pemidanaan yang tidak benar apabila dilihat untuk melindungi masyarakat maupun rehabilitasi si pelaku dan pemikiran menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum serta nilai-nilai Pancasila untuk tujuan penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Implikasi pemberlakuan asas rechterlijk pardon di dalam KUHP 2023 akan adanya terdakwa yang dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tidak ada penjatuhan pidana atau tidak menjalankan pemidanaan. Selain itu sebagai solusi untuk mengurangi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By