<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Pekerja dengan Status Mitra Berdasarkan Perjanjian di PT. Bas Mitra Perkasa di Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja dengan status mitra berdasarkan perjanjian kerja di PT. Bas Mitra Perkasa di Yogyakarta, serta upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Kemitraan seharusnya didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Namun, dalam praktik, ketimpangan posisi tawar menyebabkan pekerja mitra berada dalam posisi lemah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus melalui wawancara dan analisis bahan hukum. Temuan menunjukkan perjanjian kemitraan antara PT. Bas Mitra Perkasa dengan Wisnu Baroto tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terutama dalam keseimbangan hak dan perlindungan risiko kerja. Perjanjian mengandung klausul asuransi untuk kecelakaan bukan karena kelalaian, namun tidak dilaksanakan. Ketika Wisnu Baroto mengalami kecelakaan, ia menanggung seluruh kerugian, bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Mediasi menghasilkan pembagian ganti rugi 50:50, namun masih merugikan. Penelitian merekomendasikan pekerja mitra dapat menempuh gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, serta perlunya penegakan regulasi lebih ketat

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By