<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelanggaran Rusia Terhadap Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Perlindungan Non- Kombatan Perang Bersenjata Rusia-ukraina Tahun 2022- 2023

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perang Rusia dengan Ukraina yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023 memunculkan banyak sekali pelanggaran dalam hukum humaniter internasional.

Masyarakat sipil maupun non-kombatan menjadi korban dari pelanggaran- pelanggaran hukum di tengah perang tersebut. Penelitian ini akan melihat seberapa

jauh Rusia mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional terutama dalam perlindungan terhadap non-kombatan. Dalam hal ini ketika terjadinya perang, maka pihak-pihak yang terlibat wajib mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan kerangka pemikiran yang dikemukakan oleh Nils Melzer melalui buku International Humanitarian Law : A Comprehensive Introduction. Hukum humaniter internasional menurut Nils Melzer memiliki 7 prinsip yang dimana prinsip-prinsip tersebut digunakan sebagai batasan atau aturan yang wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperang. Prinsip-prinsip

tersebut ialah prinsip distinction atau perbedaan, precaution atau tindakan kehati- hatian, equality of belligerent and non reciprocity atau kesetaraan pihak yang

berperang dan non timbal balik, balancing military necessity and humanity atau menyeimbangkan kebutuhan militer dan kemanusiaan, unnecessary suffering atau penderitaan yang tidak perlu dan humane treatment atau perlakuan manusiawi. Pada penelitian ini terlihat bahwa Rusia terbukti melakukan beberapa pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam perang Rusia dengan Ukraina pada tahun 2022 hingga 2023.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By