<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Penggunaan Aplikasi Mantan Terindah Pada Proses Administrasi Perceraian Di Pengadilan Agama Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Saat ini dunia sedang dilanda pandemi, pemerintah Indonesia berupaya melakukan yang terbaik agar masyarakat tidak lebih banyak yang terjangkit virus COVID-19. Namun, salah satu imbas dari pandemi ini adalah meningkatnya tingkat perceraian di masyarakat. Pengadilan Agama Sleman melakukan sebuah inovasi dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah, yaitu membuat aplikasi Mantan Terindah yang dapat mempermudah pihak beperkara mendapatkan keadilan berupa penerimaan produk pengadilan tanpa harus mendatangi kantor. Penelitian ini bertujuan untuk menemutunjukkan penggunaan aplikasi mantan terindah pada proses administrasi perceraian di Pengadilan Agama Sleman melalui tinjauan Maqashid Syariah. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif, berupa penelitian lapangan. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara kepada beberapa pihak yang mendesain, mengimplementasikan, serta menggunakan aplikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, sistem layanan Mantan Terindah dibuat untuk mempermudah pihak beperkara dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah karena yang bersangkutan tidak perlu keluar rumah. Adanya aplikasi ini juga dapat mempermudah sekaligus membantu pihak beperkara yang berada di luar Kabupaten Sleman. Di saat yang bersamaan, sistem layanan ini dapat tetap menjalankan aturan-aturan yang sesuai dengan syariat Islam. Melalui tinjauan Maqashid Syariah, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi Mantan Terindah telah memenuhi tiga prinsip dalam Maqashid Syariah, yaitu memelihara agama (hifz al-din), memelihara nyawa (hifz al-nafs), dan memelihara akal (hifz al-aql).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By