<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

BENTURAN KEPENTINGAN PEMOHON PAILIT DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Di Indonesia peraturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ini merupakan penyempurnaan dari Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998. Undang-Undang tersebut perlu dikeluarkan karena perkembangan perekonomian yang semakin pesat sehingga semakin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Oleh karena itu, perlu diatur cara penyelesaian masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Dalam undang-undang tersebut kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas Dalam kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Dwima Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) terhadap PT Dwimajaya Utama (Termohon Pailit) yang diajukan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor :12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST, telah memenuhi syarat permohonan pernyataan pailit menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (1) memiliki minimalnya dua kreditor lebih yang utangnya sudah jatuh tempo yaitu selain Pemohon Pailit sendiri Termohon Pailit juga memiliki dua lagi kreditor yang belum dibayar lunas. Akan tetapi pada saat mengajukan gugatan pailit Direktur Utama bersama Komisaris PT. DWIMA MANDIRI JAYATAMA (Pemohon Pailit) sedang menghadapi perkara gugatan perdata pengadilan serta persoalan pidana yang kedua-duanya diajukan atau dilaporkan oleh Termohon Pailit Terkait dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 12/PAILIT/2007/PN.NIAGA.JKT.PST bahwa adakah utang Termohon kepada Pemohon Pailit mengingat hutang tersebut ditimbulkan ketika Direktur Utama Pemohon pailit menjadi Direktur Utama Termohon pailit dan utang terhadap kreditor lainnya serta sejauhmana benturan kepentingan terkait direktur utama PT Dwima Mandiri Jayatama (Pemohon Pailit) dengan kedudukannya sebagai pemegang saham kreditor lain memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. Majelis hakim berpendapat bahwa pembuktian tidak sederhana bukan wilayah Pengadilan Niaga tapi wilayah Pengadilan Perdata

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By