Pembuatan Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Yayasan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Hukum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang permasalahan terkait faktor penyebab pembuatan akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan dan akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, berbagai macam faktor dapat menjadi penyebab terjadinya kesalahan akta pernyataan keputusan rapat salah satunya adalah dari kekurang pahaman Notaris dalam membuat akta pernyataan keputusan yang benar dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berakibat pada tindakannya dengan mudah mengubah maksud dan tujuan yayasan yang bertentangan dengan Pasal 17 UU Yayasan. Selain itu, notaris juga membuat akta pernyataan keputusan rapat dalam bentuk resume, padahal akta pernyataan keputusan rapat seharusnya merupakan penuangan kata demi kata dari risalah rapat. Kedua, tanggung jawab Notaris sehubungan dengan akta yang dibuatnya meliputi tanggung jawab Notaris secara perdata, administrasi, dan etik. Ketiga, adalah dalam hal terjadinya pelanggaran hukum pada akta yang dibuat adalah aktanya dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Saran berdasarkan hasil penelitian ini adalah notaris diharuskan lebih menguasai dan memahami bagaimana membuat Pernyataan Keputusan Rapat yang benar, serta hukum dan peraturan terkait Yayasan. Notaris juga harus teliti dalam membuat suatu akta dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan, yang artinya segala perbuatan dan tindakan yang dibuat dalam rangka pembuatan akta otentik harus senantiasa berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum khususnya Undang-Undang berkaitan dengan Yayasan.