Faktor Penyebab Anak melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Proses Pembinaannyadi Yogyakarta (Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Beberapa kasus pengeroyokan menyebabkan pelakunya banyak terjerat hukum dan dijebloskan ke dalam penjara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris denganmenggunakan pendekatan sosiologi hukum. sumber data penulis dapatkan dari data primer dan sekunder, yang dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor anak melakukan tindak pidana pengeroyonkan serta bagaimana prosedur pembinaan anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak KlasII Yogyakarta serta kendala atau hambatan yang dialami. Dari penelitian yang penulis melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) anak yang berurusan dengan hukum ditemukan fakta bahwa kasus pengeroyokan ini penyebabnya yaitu faktor kontrol sosial yang minim dalam hal ini lingkungan keluarga dimana dalam hasil wawancara ditemukan fakta bahwaorang tua dari anak yang berurusan dengan hukum cenderung tidak mau tahu dan lepas tanggung jawab terhadap anak tersebut, kemudian dari ketiga anak tersebut juga memilikitingkat pendidikan yang terbilang cukup rendah yaitu jenjang SMP dan SMA serta kejar paket. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Yogyakarta telah melakukan beberapa tindakan dalam pembinaan mencakup pembinaan kepribadian berupa melakukan sholat berjamaah dan kegiatan ibadah lain, pembinaan keterampilan berupa membuat kerjainan tangan dan usaha seperti sablon dan pembuatan baja ringan, pembinaan keagamaan yang bekerjasama dengan Kementerian Keagamaan berupa latihan Da’I yang mana hal ini telahsesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.