<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pasal 7 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 Terhadap Praktik Sando di Masyarakat Rejang (Studi di Desa Ujung Tanjung I, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang mengatur batas waktu gadai tanah pertanian dalam konteks praktik adat sando di masyarakat Rejang. Permasalahan pokok yang dikaji adalah bagaimana analisis praktik sando dan implementasi Pasal 7 Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 di masyarakat Rejang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan bagaimana kepatuhan hukum masyarakat Rejang terhadap ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder. Data diolah secara non-statistik dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian di Desa Ujung Tanjung I masih rendah dan belum tercapai. Hal ini disebabkan oleh dua faktor yaitu, pengaruh kuat hukum adat yang dimana masyarakat secara turun-temurun mempraktikkan sando (jual gadai tanah) berdasarkan hukum adat Rejang yang diakui sebagai hukum otonom. Praktik sando adat ini bertentangan dengan UU No. 56 PRP Tahun 1960, terutama karena tidak adanya batas waktu penebusan yang jelas dan mekanisme penebusan hanya berdasarkan jumlah pinjaman tanpa memperhitungkan hasil garapan, sehingga tujuan perlindungan hukum nasional tidak tercapai dan rendahnya kepatuhan hukum nasional yang dimana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Pasal 7 UU No. 56 PRP Tahun 1960 masih rendah akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan hukum yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya sosialisasi dari pemerintah. Masyarakat lebih memilih mengandalkan kebiasaan adat dan kebutuhan ekonomi, yang mengakibatkan aturan nasional sulit diterapkan dan dipatuhi secara efektif.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By