<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peralihan Hak Bangunan Permanen di Atas Bidang Tanah Hak Guna Bangunan yang Masa Berlakunya Telah Berakhir

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bagunan permanen yang didirikan diatas hak guna bangunan biasanya dimiliki oleh perusahaan untuk keperluaan kedudukan perusahaan tersebut. Perusahaan termasuk badan hukum yang tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik selain itu kepeluan lain perusahaan yang bergerak dalam bidang perumahan atau properti yang mendirikan beberapa perumahan untuk dipasarkan ke masyarakat. Permasalahan pertama bagaimana Peralihan Hak Bangunan Permanen di atas Bidang Tanah Hak Gunan Bangunan yang Masa Berlakunya Telah Berakhir dan kedua bagaimana kepastian hukum atas kepemilikan Bangunan Permanen di atas Bidang Tanah Hak Gunan Bangunan yang Masa Berlakunya Telah Berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa suatu tindakan hukum yang tidak dapat dilakukan atau menyebabkan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif pada perjanjian sehingga proses peralihan tersebut tidak sah secara hukum hal itu dikarena suatu bangunan tidak dapat berdiri jika tidak ada tanah di atasnya sehingga ketika bangunan permanen ini berdiri di atas tanah hak guna bangunan yang telah habis masa berlakunya maka bangunan ini akan kembali berdiri di atas hak utama dan berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu kepemilikan bangunan tersebut tidak lagi menjadi kepemilikan dari pemilik awal atau dapat diatur kembali sesuai dengan perjanjian antara pemilik hak pengelolaan dan pemilik hak guna bangunan. Saran dari penulis adalah Notaris/PPAT di seluruh Indonesia diharapkan harus selalu waspada dan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya yaitu dalam membuat perjanjian peralihan hak bangunan permanen di atas hak guna bangunan yang telah berakhir masa berlakunya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By