Perlindungan Konsumen dalam Praktik Monkey Business di Indonesia
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pada dasarnya dalam peristiwa perjanjian jual beli diharuskan bagi pelaku usaha
untuk beriktikad baik dalam memberikan informasi yang sebenar-benarnya
mengenai kejelasan suatu barang dan/atau jasa yang diakui Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara hal tersebut tidak
diterapkan dalam praktik monkey business, sehingga banyaknya kasus yang terjadi
di setiap tahunnya yang telah merugikan konsumen. Menanggapi persoalan
tersebut, penelitian ini memiliki dua rumusan masalah diantarannya mengenai
keabsahan praktik monkey business di Indonesia dan perlindungan konsumen atas
praktik monkey business di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data
yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier yang menyangkut perlindungan konsumen. Semua bahan hukum tersebut
dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif evaluatif. Hasil
penelitian ini menjawab bahwa keabsahan praktik monkey business itu tidak sah
menurut Pasal 1320 KUHPer mengenai syarat sah perjanjian, sebab tidak
memenuhi Pasal 1320 ayat (1) KUHPer yaitu kesepakatan mereka yang mengikat
dirinya karena terbukti adanya cacat kehendak menyangkut kesesatan informasi
yang tidak jelas mengenai nilai harga, kualitas dan manfaat dari komoditas atau
objek perjanjian praktik monkey business. Konsekuensi tidak terpenuhinya Pasal
1320 ayat (1) KUHPer mengakibatkan salah satu pihak yang membuat perjanjian
(pelaku usaha atau konsumen) dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke
pengadilan. Praktik monkey business juga tidak memenuhi Pasal 1320 ayat (4)
KUHPer yaitu sebab yang halal karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan tidak memenuhi syarat objektif. Konsekuensi tidak
terpenuhinya Pasal 1320 ayat (4) KUHPer mengakibatkan perjanjian yang telah
dibuat dianggap batal demi hukum karena perjanjian yang telah dibuat dianggap
batal secara hukum. Artinya perjanjian yang telah dibuat dianggap tidak pernah ada.
Indonesia secara umum memang sudah memiliki banyak regulasi yang
mengakomodir perlindungan konsumen, akan tetapi dalam praktiknya efektivitas
perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia belum maksimal. Hal ini
dapat dilihat dari ketiadaan aturan yang jelas mengenai pengawasan dan pembinaan
mengenai etika bisnis. Untuk itu melalui penelitian ini menyarankan kepada
pemerintah untuk menerbitkan dan mengesahkan regulasi khusus mengenai
pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen menyangkut
etika bisnis secara lengkap termasuk mekanisme prosedural pelaksanaan agar dapat
meminimalisir komplikasi praktik monkey business yang terjadi di setiap tahunnya.