<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Konsumen dalam Praktik Monkey Business di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pada dasarnya dalam peristiwa perjanjian jual beli diharuskan bagi pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai kejelasan suatu barang dan/atau jasa yang diakui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara hal tersebut tidak diterapkan dalam praktik monkey business, sehingga banyaknya kasus yang terjadi di setiap tahunnya yang telah merugikan konsumen. Menanggapi persoalan tersebut, penelitian ini memiliki dua rumusan masalah diantarannya mengenai keabsahan praktik monkey business di Indonesia dan perlindungan konsumen atas praktik monkey business di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang menyangkut perlindungan konsumen. Semua bahan hukum tersebut dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini menjawab bahwa keabsahan praktik monkey business itu tidak sah menurut Pasal 1320 KUHPer mengenai syarat sah perjanjian, sebab tidak memenuhi Pasal 1320 ayat (1) KUHPer yaitu kesepakatan mereka yang mengikat dirinya karena terbukti adanya cacat kehendak menyangkut kesesatan informasi yang tidak jelas mengenai nilai harga, kualitas dan manfaat dari komoditas atau objek perjanjian praktik monkey business. Konsekuensi tidak terpenuhinya Pasal 1320 ayat (1) KUHPer mengakibatkan salah satu pihak yang membuat perjanjian (pelaku usaha atau konsumen) dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Praktik monkey business juga tidak memenuhi Pasal 1320 ayat (4) KUHPer yaitu sebab yang halal karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tidak memenuhi syarat objektif. Konsekuensi tidak terpenuhinya Pasal 1320 ayat (4) KUHPer mengakibatkan perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum karena perjanjian yang telah dibuat dianggap batal secara hukum. Artinya perjanjian yang telah dibuat dianggap tidak pernah ada. Indonesia secara umum memang sudah memiliki banyak regulasi yang mengakomodir perlindungan konsumen, akan tetapi dalam praktiknya efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari ketiadaan aturan yang jelas mengenai pengawasan dan pembinaan mengenai etika bisnis. Untuk itu melalui penelitian ini menyarankan kepada pemerintah untuk menerbitkan dan mengesahkan regulasi khusus mengenai pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen menyangkut etika bisnis secara lengkap termasuk mekanisme prosedural pelaksanaan agar dapat meminimalisir komplikasi praktik monkey business yang terjadi di setiap tahunnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By