<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat Pelaku Usaha Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Instagram

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya penggunaan hak cipta atas karya cipta untuk media iklan di platform media sosial instagram tanpa adanya perizinan penggunaan karya tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, apakah konten yang diunggah oleh pelaku usaha di platfrom instagram dengan tujuan komersial yang menggunakan musik berlisensi merupakan pelanggaran hak cipta. Kedua, tanggung gugat pelaku usaha terhadap pelanggaran hak cipta musik yang dikomersialkan di platform Instagram oleh pelaku usaha terhadap pencipta musik berdasarkan Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undang, pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumen dan analisis data penelitian yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama konten yang diunggah oleh pelaku usaha di platfrom instagram dengan tujuan komersial yang menggunakan musik berlisensi merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta. Kedua, berdasarkan UU Hak Cipta pasal 96 ayat 1 bagi pencipta dan pemegang hak cipta yang haknya dilanggar, berhak memperoleh ganti rugi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By