PENGARUH NILAI-NILAI TASAWUF DALAM TATA NEGARA ADAT (Studi Konstitusi Murtabat Tujuh Kesultanan Buton)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang konsep Tata Negara Adat, yang dapat ditemukan dalam kerajaan ataupun kesultanan Nusantara. Konsep tata negara adat dalam penelitian ini mengambil studi pada Konstitusi Murtabat Tujuh Kesultanan Buton. Kehadiran Konstitsi Murtabat Tujuh merupakan terobosan hukum atas dinamika pemikiran pembesar kesultanan Buton, dimana tujuh tingkatan dalam murtabat tujuh menjadi tamsil atau teladan dalam pembentukan stratifikasi masyarakat, struktur Syara Ogena/Wolio dan Syara Kidina/Agama. Metode pendektan yang dilakukan penulis adalah pendekatan sejarah, filosofis dan normatif konstitusional. Analisis yang dilakukan penulis terkait dengan konsep cita negara (staatsidee), materi muatan konstitusi dan pengaruh tasawuf dalam Konstitusi Murtabat Tujuh. Gambaran materi muatan Konstitusi Martabat Tujuh diantaranya yaitu bentuk negara kesultanan Buton adalah perpaduan monarki dan republik, bangunan negaranya adalah kesatuan dengan unsur otonomi dan federal (Barata), sistim politiknya adalah perpaduan unsur demokratis dengan unsur theodemokrasi. Sistim pemerintahannya adalah sistim pemerintahan ala martabat tujuh yaitu adanya unsur trias politica yang dijalankan menurut sistim chekc and balances, dalam hal ini penulis menyebutnya sistim pemerintahan ala martabat tujuh yang berangkat atas analogi sistem kerja af`al tubuh manusia. Sedangkan pengaturan hak asasi manusia secara umum dapat dilihat dalam falsafah Binci-Binci Kuli yang sejalan humanisme Islam. Konsep Tata Negara adat dalam negara kesultanan memiliki keistimewaan tersendiri, dimana terlihat perpaduan atau sinkretisme antara unsur adat dengan unsur Islam khususnya ajaran tasawuf. Dalam studi ini, dapat digambarkan bagaimana unsur tradisi atau hukum adat bersinkretisme dengan unsur agama Islam (ajaran tasawuf), keduanya senantiasa berjalan berdampingan secara harmonis demi menjaga keutuhan masyarakat yang pluralistik. Pembesar kesultanan Buton ketika itu, mengadakan perombakan atau modifikasi sistem ketatanegaraan yang semula bernuansa adat atau tradisional diselaraskan dengan ajaran agama Islam khususnya ajaran tasawuf yaitu murtabat tujuh, sifat dua puluh, konsep khalifah, ismurrahmani, dan ulil amri, teladan atas jumlah 30 juz dalam Al Quran dan itikad tujuh puluh dua kaum.