Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Produser Fonogram Atas Komersialisasi Tanpa Izin Oleh Pihak Lain
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan teknologi membuat pelaku pelanggar hak cipta semakin mudah untuk menjalankan aksinya, salah satunya adalah dengan melakukan komersialisasi karya fonogram tanpa izin dan diketahui oleh pihak pemegang hak cipta maupun produser fonogram tersebut, Produser Fonogram memiliki perlindungan hukum terutama atas hak ekonominya. Untuk menganalisis hal ini, akan dilakukan kajian pada dua permasalahan, yaitu: (1) Bagaimana i perlindungan hukum hak ekonomi produser fonogram di Indonesia? (2) Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya pembajakan karya fonogram dan dikomersilkan tanpa izin oleh pihak lain? Jenis penelitian yang untuk menganalisis ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan konseptual, pendekatan yuridis, dan pendekatan filosofis. Hak ekonomi Produser Fonogram diatur dalam Pasal 24 UUHC. Produser Fonogram berhak untuk menggugat atau menuntut ganti rugi atas fonogramnya jika terdapat pihak lain yang menggunakan atau mengkomersialkan fonogram atau karya rekaman suaranya tanpa izin atau memberi royalti berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UUHC. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta beberapa diantaranya yaitu karena faktor ekonomi, minimnya pengetahuan tentang hak cipta, dan lemahnya iman. Saran: Dalam penanganan pelanggaran hak cipta baik dari pemerintah maupun masyarakat perlu adanya tindakan lebih tegas baik secara preventif maupun represif agar tercipta upaya yang sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan.