<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MAKANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Judul tulisan ini adalah “Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Makanan Yang Mengandung Formalin”. Perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari harapan, ini dikarenakan perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang cukup baru di Indonesia, meskipun dengungan mengenai perlunya peraturan perundang-undangan yang komprehensif bagi konsumen tersebut sudah digaungkan, bisa dilihat dari rendahnya pengetahuan konsumen akan pentingnya melindungi haknya sebagai konsumen dari ulah pelaku usaha. Konsumen selalu ada pada posisi yang lemah, mereka tidak berdaya jika mereka ingin menuntut haknya, mereka bingung harus kemana untuk mengadukan haknya yang hilang. Konsumen dengan pengetahuan yang rendah tentang hak--haknya selalu menjadi objek oleh pelaku usaha. Salah satu keadaan yang sering diterima oleh konsumen adalah pelaku usaha berlindung dalam klausul baku. Dengan pengetahuan yang konsumen tidak mengerti akan cara proses produksi suatu barang atau jasa, pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang. Dalam hal ini adalah proses produksi dibidang makanan. Sering ditemui, dalam proses produksinya, pelaku usaha mencampurkan bahan tambahan makanan yang dilarang, yang membahayakan kesehatan konsumen yang mengkonsumsi. Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan melindungi segala hak-hak konsumen. Dalam prakteknya, sering ditemui belum maksimal apa yang menjadi tujuan dari perlindungan konsumen. Sehingga peran aktif dari pemerintah dalam perlindungan konsumen diperlukan. Selain itu, konsumen dituntut agar memahami hak-hak yang dimiliki sebagai konsumen, dengan demikian, perlindungan hak-hak konsumen bias diterapkan secara maksimal.

Seperti kasus dalam tulisan ini, pelaku usaha dalam proses produksinya menggunakan bahan tambahan makanan yang formalin dan boraks. Pelaku usaha menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang ini bertujuan agar hasil produksinya lebih tahan lama, sehingga keuntungan yang didapat lebih besar. Namun itu merupakan perbuatan yang dilarang dalam peraturan, karena formalin dan boraks dilarang digunakan. Pengadilan Negeri menyelesaikan kasus ini menggunakan Undang-undang Pangan.

Pengadilan Negeri merupakan salah satu institusi penyelesaian dalam kasus konsumen. Dalam mengambil keputusan, Pengadilan Negeri Bantul seharusnya menggunakan pasal yang lebih tepat, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha membuat efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perlindungan konsumen tidak bisa ditawar lagi, karena bisa menyangkut hak konsumen.

Dengan demikian, hak-hak konsumen selayaknya bisa diperhatikan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By