<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Aborsi Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif: Analisis Komparatif Antara Aspek Moralitas dan Legalitas

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Aborsi merupakan isu kontroversial yang menyentuh aspek agama, etika, social, dan hukum, serta memunculkan perdebatan antara nilai-nilai perlindungan terhadap kehidupan janin dan hak-hak reproduksi perempuan. Dalam hukum Islam, aborsi pada dasarnya diharamkan, terutama setelah usia janin mencapai 120 hari, namun dapat dibolehkan dalam keadaan darurat medis untuk menyelamatkan nyawa ibu. Di sisi lain, hukum positif Indonesia melarang aborsi

secara umum melalui KUHP, namun memberikan pengecualian melalui Undang- Undang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, khususnya dalam kasus

kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi Pustaka dan wawancara dengan tenaga medis. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidaksinkronan antara norma agama dan norma hukum yang berlaku, serta perlunya regulasi yang lebih harmonis dan berkeadilan dengan mempertimbangkan aspek moral, medis, dan hak Perempuan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih komprehensif terkait aborsi di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By