Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alokasi Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah (Zis) Untuk Korban Bencana Alam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Bencana alam tidak bisa dihindari dari siapapun atau dimanapun kita berada. Akibat dari bencana alam tersebut tidak bisa diprediksi bahkan ada juga yang sampai mengalami kerugian secara materiil. Maka dari itu, dibutuhkan bantuan untuk membantu para korban yang kesusahan. BAZNAS sebagai Lembaga Zakat pun mempunyai program tersendiri untuk membantu korban. Penelitian ini mengkaji tentang peranan BAZNAS untuk membantu para korban yang terdampak sehingga para korban bisa keluar dari masa kesusahan akibat dari musibah bencana alam. Fokus dan pertanyaan pada penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme penyaluran dana ZIS dan tinjauan dari Hukum Islam mengenai pengalokasian dana ZIS untuk korban bencana alam serta kendala yang dihadapi oleh BAZNAS Kabupaten Sleman dalam pengelolaan program Sleman Peduli beserta solusinya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif serta pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan normatif sosiologis. Sebagai hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa mekanisme penyaluran dana ZIS dimulai dari menerima informasi dari BPBD maupun BTB kemudian memverifikasinya dan tim langsung memberikan bantuan. Penyaluran dana ZIS dari BAZNAS Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Untuk kendala yang dihadapi oleh tim dirasa tidak ada kendala untuk pengelolaan dana ZIS, melainkan kendala akses jalan menuju ke lokasi penyaluran bantuan.