Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Gugatan Cerai Istri Terhadap Suami yang di Penjara di Pengadilan Agama Wates (Studi atas Perkara Nomor 61/Pdt.G/2023/PA.Wt)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. Salah satu faktor yang mendasari adalah karena salah satu pihak, dalam hal ini suami, mendapat hukuman penjara, tidak terpenuhinya nafkah lahir-batin, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara gugatan cerai istri terhadap suami yang sedang menjalani hukuman penjara di Pengadilan Agama Wates dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2023/PA.Wt. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-sosiologis, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutus perkara tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) lamanya hukuman penjara suami, (2) upaya perdamaian yang telah dilakukan sebelumnya, (3) dampak psikologis terhadap istri dan anak. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan faktor- faktor perceraian yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.