<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penentuan Kompetensi Relatif dalam Tindak Pidana Siber yang Tempat Kejadiannya di Lebih dari 1 (Satu) Tempat (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindak pidana siber menjadi salah satu konsekuensi dari adanya teknologi informasi, di mana tindak pidana siber dapat dilakukan berbeda daerah antara tempat pelaku melakukan tindak pidana dan tempat kejadiannya. Hal ini menjadi permasalahan bagi hakim dalam menentukan kompetensi relative pada tindak pidana siber yang tempat kejadiannya lebih dari 1 (satu) tempat, dan dalam penentuan kompetensi relatif tersebut apakah hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau belum. Penelitian ini digunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer dan sekunder, yaitu peraturan perundang- undangan, putusan sela, serta buku ataupun literatur yang telah ada terdahulu. Dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, lalu dianalisi dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terkait keberatan penasihat hukum tentang kompetensi relatif pada peraka nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Smn dan perkara nomor 93/Pid.Sus/2017/PN Smn yang dapat disimpulkan bahwa hakim menggunakan dasar hukum Pasal 84 ayat (2) KUHAP terkait wewenang pengadilan mengadili perkara di daerah hukumnya apabila kediaman sebagian besar saksi berada di daerah hukumnya. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku, serta teori pengunggah yang digunakan di Amerika dan teori akibat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By