<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Notaris Terhadap Akta Pendirian Koperasi Dan Akibat Hukum Apabila Pendirian Koperasi Tidak Melibatkan Notaris

dc.Identifier.NIM19921006
dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.advisorDr. Budi Untung, S.H., M.M.,
dc.contributor.authorBrilian Al Azhar Wibowo
dc.date.accessioned2021-10-14T04:29:48Z
dc.date.available2021-10-14T04:29:48Z
dc.date.issued2021-06-03
dc.description.abstractSalah satu aspek yang dinilai penting dan wajib dipatuhi oleh semua badan hukum terutama badan hukum Koperasi adalah aspek legalitas yang mengatur mengenai kepatuhan untuk melaksanakan agar badan hukum Koperasi patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satunya ketidakpatuhan pendiri Koperasi adalah tidak melibatkan pendirian Koperasi kepada Notaris sebagai pembuat akta Koperasi. Permasalahan yang ditulis oleh penulis adalah apa peran dan tanggungjawab Notaris dalam pendirian Koperasi dan bagaimana akibat hukum apabila pendirian Koperasi tidak melibatkan peran Notaris. Hasil penelitian Tesis ini menunjukkan peran Notaris dalam pendirian akta Koperasi Notaris tidak sebatas memformulasikan keinginan pendiri Koperasi, tetapi Notaris wajib mendaftarkan nama Koperasi secara online single submission untuk mendapatkan SK Badan Hukum, memberikan edukasi, memberikan penyuluhan yang berkaitan dengan badan hukum Koperasi. Notaris memiliki tanggungjawab terkait pendirian Akta Koperasi yang mana tanggungjawab tersebut sebatas kebenaran formil. Akibat hukum apabila pendirian Koperasi tidak melibatkan peran Notaris, Koperasi tersebut tidak memperoleh status sebagai badan hukum sehingga Koperasi dalam kegiatan operasionalnya tidak diakui secara hukum. Simpulan dalam penelitian ini yaitu peran Notaris dalam pendirian Koperasi bahwa Notaris memformulasikan kehendak para penghadap yang telah memberikan pernyataan kepada Notaris kemudian dibuatkan ke dalam bentuk akta notariil, Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran nama Koperasi untuk mendapatkan SK Badan Hukum, memberikan penyuluhan hukum, berperan sebagai Konsultan dan Penasehat hukum diluar pengadilan terkait dengan pendirian Koperasi. Notaris memiliki tanggungjawab pendirian Akta Koperasi yang mana tanggungjawab tersebut sebatas kebenaran formil. Pendirian Koperasi wajib melibatkan peran Notaris dan Anggota Koperasi untuk menjadikan Koperasi tersebut sebagai badan hukum. Koperasi tidak mendapatkan status badan hukum apabila mendirikan Koperasi tidak melibatkan peran Notaris untuk dibuatkannya akta pendirian dan pendirian Koperasi tidak melibatkan Anggota Koperasi dalam mendirikan badan hukum Koperasi.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/33283
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPeran dan Tanggungjawaben_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.subjectAkta Koperasien_US
dc.titlePeran Notaris Terhadap Akta Pendirian Koperasi Dan Akibat Hukum Apabila Pendirian Koperasi Tidak Melibatkan Notarisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19921006 Brilian Al Azhar Wibowo.pdf
Size:
1 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: