Pembatasan Hak Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pembatasan hak pencalonan bagi calon kepala daerah dengan latar belakang yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim konstitusi dalam menetapkan pembatasan hak asasi manusia serta menganalisis apakah pembatasan yang diterapkan telah memenuhi tiga tujuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi pustaka dan dokumen, perundang-undangan, jurnal, sumber data elektronik yang terpercaya, serta wawancara kepada Yayasan Perludem. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah memenuhi uji proporsionalitas, sedangkan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 tidak memenuhi kriteria tersebut. Meskipun demikian, ketiga putusan dinilai telah mencerminkan tujuan hukum melalui proses korektif MK yang tercermin dalam putusan-putusan yang saling menyempurnakan. Penelitian ini merekomendasikan: judicial review yang berkenaan dengan pembatasan hak asasi manusia dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik dan pemenuhan hak individu; melakukan revisi UU Pilkada secara komprehensif.