<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN PEMERINTAH SEBAGAI TERLAPOR DALAM IMPOR BAWANG PUTIH

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Kementerian Perdagangan memberikan perpanjangan surat persetujuan impor yang menyimpang dari prosedur yang seharusnya dilakukan kepada sebagian pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari kementerian perdagangan sehingga menyebabkan harga bawang putih melonjak naik. Atas tindakan tersebut KPPU menyatakan Kementerian Perdagangan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memberikan rekomendasi kepada setiap Instansi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebiijakannya, serta penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk itu permasalah utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum yang dapat digunakan oleh KPPU untuk mengkualifikasi Menteri Perdagangan sebagai terlapor dalam kasus import bawang putih; dan apa tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada Menteri Perdagangan dalam kasus import bawang putih. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka. Data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi dokumen, dianalisis dengan metode kualitatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Komisi mengkualifikasikan Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari unsur pihak lain dan dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dalam Putusan Nomor 05/KPPU-I/2013. Dengan demikian Menteri Perdagangan yang dikualifikasikan sebagai pihak lain oleh KPPU dapat dijadikan terlapor dalam kasus impor bawang putih, kemudian Menteri Perdagangan mempertanggung jawbakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh bawahannya sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian, Menteri Perdagangan sebagai atasan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dapat dimintakan pertanggung jawaban berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani setiap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 agar lebih berani untuk menginterprestasikan setiap aturanaturan yang telah dimiliki untuk digunakan kepada setiap pelanggar hukum persaingan usaha. Sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hukum persaingan yang tidak dapat diperiksa dan diputuskan oleh KPPU sebagai lembaga yang mengawasi iklim persaingan usaha di Indonesia. Selanjutnya, Menteri Perdagangan agar dapat menerima keputusan yang telah diberikan oleh KPPU dalam kasus impor bawang putih ini. Selain itu Menteri Perdagangan dan pejabat-pejabat dilingkungan Kementerian Perdagangan yang menjadi tanggung jawab dari Menteri agar dalam bertindak maupun membuat kebijakan dapat berdasarkan kepada peraturan dan/atau prosedur yang ada, sehingga dalam membuat kebijakan-kebijakan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan yang dibuat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By