Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) “Rekso Dyah Utami” Daerah Istimewa Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
P2TPAKK RDU merupakan lembaga perlindungan hukum yang menangani korban kekerasan termasuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dari rentan waktu 2019-2023 terdapat 5 kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga namun hanya 2 kasus yang selesai. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan turunannya belum mengatur secara rinci terkait hal ini sehingga menyebabkan adanya blind spot dalam perlindungan terhadap korban. Penelitian ini fokus mengkaji tentang praktik perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga oleh P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” beserta kendala dan upayanya. Jenis penelitian adalah empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis. Menggunakan data primer dengan mekanisme pengumpulan data secara wawancara dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik perlindungan hukum pada korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Yogyakarta yang dilaksanakan oleh P2TPAKK RDU sudah dijalankan sesuai dengan peraturaan, namun terdapat beberapa hal yang belum terakomodir seperti dalam pemenuhan hak pada korban dimana pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan belum sesuai dengan norma, selain itu kendala yang menghambat terpenuhinya perlindungan terhadap korban antara lain korban meminta pemberhentian penanganan di tengah, korban tidak kooperatif, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan sumberdaya,maupun keterbatasan bahasa saat menangani korban penyandang disabilitas.