Urgensi Lembaga Insolvency Test Atas Perkara Kepailitan di Indonesia berdasarkan Asas Perlindungan yang Seimbang
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Lembaga insolvency test merupakan suatu badan yang bertujuan melakukan pengujian hukum dan keuangan guna menentukan debitor yang tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo karena melebihi jumlah asetnya. Namun, syarat permohonan pailit di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memuat terkait mekanisme insolvency test maupun lembaganya. Ketiadaan syarat tersebut mengakibatkan banyak perusahaan solvabilitas baik dinyatakan pailit oleh pengadilan. Hal ini tidak memberikan perlindungan bagi debitor yang beritikad baik. Rumusan masalah dari penulisan ini yaitu bagaimana urgensi lembaga insolvency test atas perkara kepailitan di Indonesia dan bagaimana peran lembaga insolvency test berdasarkan asas perlindungan yang seimbang? Jenis
penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama,
lembaga insolvency test sangatlah urgen atas perkara kepailitan di Indonesia karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum memiliki peraturan terkait insolvency test maupun lembaganya sebagai syarat permohonan pailit. Insolvency test dilakukan untuk mengetahui solvabilitas dan kondisi keuangan debitor. Kedua, peran lembaga insolvency test sangatlah penting berdasarkan asas perlindungan yang seimbang karena ketiadaan lembaga insolvency test di Indonesia tidak memberikan perlindungan yang seimbang antara debitor dan kreditor. Berdasarkan penulisan tersebut, maka saran dari penelitian ini yaitu perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan mengatur terkait lembaga insolvency test maupun mekanismenya. Perubahan tersebut dilakukan pada syarat permohonan pailit agar undang-undang kepailitan di Indonesia dapat memberikan manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi debitor maupun kreditor.