Problematika Proses Penerbitan Sertipikat Elektronik dan Implikasi Hukumnya pada Badan Pertanahan Kota Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam mewujudkan modernisasi sistem pendaftaran tanah dengan melakukan pendaftaran tanah pemilik tanah akan mendapatkan bukti kepemilikan tanah berbasis elektronik dengan dokumen yang dihasilkan yaitu sertipikat elektronik yang telah tertuang pada Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah yang diharapkan dapat menjamin kepastian hukum pemilik tanah dan meminimalisir kendala dalam proses penerbitannya. Namun, dengan adanya pemberlakuan sertipikat elektronik di BPN Kota Yogyakarta yang dimulai pada tahun 2024 lalu telah terjadi problematika dalam proses penerbitan sertipikat elektronik. Problematika yang paling krusial yaitu terdapat pemohon yang merasa keberatan karena sertipikat yang telah terbit karena terdapat tumpang tindih dengan objek yang ada disebelahnya. Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Analisis penelitian dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitiannya terkait problematika proses penerbitan sertipikat elektronik di BPN Kota Yogyakarta yaitu terdapat tumpang tindih dikarenakan obyek satu dengan dengan yang lainnya yang letaknya berhimpitan terdapat perbedaan dalam pengambilan data atau pada saat pengukuran obyek. Selain itu, banyak obyek tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1982 dimana Aplikasi Komputersiasi Kantor Pertanahan (KKP) belum terlaksanakan. Implikasi hukum terhadap tumpang tindih tersebut yaitu sertipikatnya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang akan menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah. Pemilik tanah dapat mengajukan upaya administratif kepada BPN, apabila pemilik tanah belum puas dengan tanggapan dari BPN maka dapat mengajukan upaya peradilan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).