Fenomena Fear Of Missing Out dalam Konsumsi Fashion di Kalangan Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Angkatan 2021 Ditinjau dari Segi Maslahah
Files
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Fear of Missing Out (FoMO) pertama kali dikaji secara mendalam pada tahun 2013 sebagai rasa cemas akan ketinggalan pengalaman menarik yang dirasakan oleh orang lain, terutama di media sosial. Fenomena ini memicu stress, kecemasan, dan perilaku konsumtif, seperti pembeliaan fashion secara impulsif untuk mengikuti tren. Di kalangan mahasiswa PAI UII angkatan 2021, FoMO terlihat dari kecenderungan membeli barang bukan berdasarkan kebutuhan nyata, tetapi dorongan psikologis. Islam menawarkan solusi melalui konsep maslahah yang menerapkan keseimbangan, manfaat jangka panjang, dan tanggung jawab dalam konsumsi, sesuai prinsip maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis perilaku FoMO dalam konsumsi fashion mahasiswa PAI UII dengan perspektif maslahah, guna mengetahui dampaknya terhadap kesehatan mental, stabilitas keuangan, dan relevansinya dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomonologi. Pengambilan sampel dilakukan melalui teknik snowball sampling, sedangkan pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data mengikuti model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan teknik triangulasi mencakup triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat fenomena FoMO yang memicu konsumsi fashion secara impulsif, serta pertimbangan konsep maslahah dalam keputusan konsumsi yang bervariasi meskipun dalam penerapannya masih terhambat tekanan sosial dan emosional dan terdapat faktor dominan paparan FoMO, seperti tingginya penggunaan media sosial, pengaruh influencer, serta kebutuhan validasi sosial. Penelitian ini menyompulkan, terdapat kesenjangan antara pemahaman nilai Islam dengan praktik konsumsi sekaligus potensi regulasi diri sebagai solusi.