PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN UU NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII
DOI
Abstract
Penelitian Desertasi ini ditujukan untuk menganalisis (1)
problematika pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban
Dana Desa setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 Tentang Desa, (2) implementasi sistem perencanaan dan
pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa di Provinsi Lampung
berdasarkan Undang-Undang Desa, (3) Untuk menemukan konsep
ideal pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan Dana Desa
yang akuntabel di Provinsi Lampung. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah perpaduan antara penelitian hukum
normatif dan penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini
menyimpulkan, pertama, masih rendahnya pemahaman tentang
peraturan desa mengenai pengelolaan dana desa bagi aparatur desa
SDM di desa belum mampu membuat laporan pertanggungjawaban
yang mengikuti standar karena terbatasnya kompetensi kepala desa
dan perangkat desa. Kedua, Bupati berperan dalam pengawasan dana
desa, melakukan verifikasi data jumlah desa dan dokumen persyaratan
penyaluran. Selain itu penetapan aturan perincian dana desa per desa
dan pedoman teknis serta evaluasi pelaksanaan didanai oleh dana
desa. Ketiga, Konsep ideal pertanggungjawaban hukum dalam bentuk
pemberian subsidi kepada desa, dengan memberikan bantuan secara
prioritas yang perlu dikembangkan di desa tersebut. Mengkonstruksi
dalam pengawasan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana
desa. Pengelolaan yang menekankan prinsip terbuka atau transparan,
berkualitas, dan akuntabel hal ini sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan sehingga tanggungjawab dimaknai sebagai
xiv
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN UU NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
suatu konsep yang terkait dengan kewajiban hukum seseorang yang
bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu. Banyaknya
dana desa yang dikelola oleh desa menjadikan peran pemerintah
desa semakin vital dalam meningkatkan pelayanan publik dan harus
mampu memanajemen organisasinya.