Implementasi Sertipikat Elektronik dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Tinjauan Terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Isu mengenai sertipikat elektronik saat ini masih menjadi perbincangan yang menimbulkan pro maupun kontra di masyarakat, penelitian ini berfokus pada implementasi sertipikat elektronik dalam pendaftaran tanah pertama kali dengan tinjauan terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan faktor penghambat peralihan sertipikat analog menuju sertipikat elektronik. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis- sosiologis yaitu kajian mengenai perilaku yang timbul akibat interaksi dengan sistem
norma yang ada. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui kuisioner kepada pengguna layanan dan wawancara kepada pegawai Kantor Pertanahan dengan lokasi penelitian di tempat serta teknik analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan dalam era modernisasi layanan pertanahan ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan efisiensi yang diakomodasi oleh aplikasi Sentuh Tanahku sebagai instrumen digital, adanya digitalisai layanan pertanahan juga sebagai strategi hukum untuk menghindari terjadinya sengketa tanah dan kehilangan dokumen akibat bencana karena sudah ada kegiatan alih media, kendala yang dihadapi oleh internal Kantor Pertanahan adalah berupa kesiapan teknologi, budaya kerja oleh Notaris dan PPAT, serta minimnya sosialisasi dan literasi masyarakat sebagai pengguna layanan. Saran yang diberikan yaitu perlu adanya program penarikan sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik beserta program mempersiapkan data elektronik dan dilakukannya sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada pengguna layanan pertanahan beserta pemeliharaan website secara berkala.