Faktor Pendorong Pernikahan di Usia Dini Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang
berusia remaja atau di bawah usia yang telah ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dibalik mereka yang menikah di usia dini saat pandemi covid-19 dan bagaimana persiapan yang dilakukan saat memutuskan untuk menikah di usia dini saat pandemi covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian kualittaif dan memiliki sifat deskriptif, dilihat dari jenis penelitiannya ini masuk dalam penelitian lapangan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data dengan melalui wawancara beberapa informan yang berkaitan dengan penelitian ini dengan menggunakan metode purposive sampling. Hasil dari penelitian ini adalah ada 6 faktor yang menjadi pendorong remaja menikah dini saat pandemi covid-19, yaitu ekonomi, lingkungan, orang tua, Pendidikan, keinginan sendiri, dan hamil diluar nikah