Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Penipuan Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia dan Uni Eropa
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan teknologi tidak hanya membawa manfaat bagi banyak orang, namun berpotensi membahwa ancaman yang serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan teknologi Kecerdasan Buatan dalam tindak pidana penipuan. Dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan atau regulasi yang mengatur secara eksplisit, maka penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia menjadi tidak terkendalikan dan dapat disalahgunakan secara luas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif yang membandingkan antara peraturan perundang-undangan dalam negeri dan luar negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit tentang tindak pidana penipuan berbasis kecerdasan buatan di Indonesia, sedangkan negara kawasan Uni Eropa telah merumuskan regulasi yang khusus untuk penggunaan kecerdasan buatan. Dengan demikian,
rekomendasi utama penelitian ini adalah pembentukan peraturan perundang- undangan yang mengatur secara khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan
dengan tujuan untuk mengendalikan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia, dengan merujuk pada Artificial Intelligence Act milik Uni Eropa.