<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Atas Koreksi Kredit Pajak Masukan Akibat Tidak Dapat Ditunjukkannya Faktur Pajak Sebagai Bukti Pendukung (Studi Kasus PT Sandalita Nusantara Masa Pajak Januari 2022)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengkreditan Pajak Masukan dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan hak Wajib Pajak yang pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih terdapat sengketa yang timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan formal meskipun transaksi yang dilakukan memiliki substansi ekonomi dan didukung oleh bukti pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan fiskus dalam melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan, menganalisis kedudukan bukti selain faktur pajak dalam mempertahankan pengkreditan Pajak Masukan, serta menilai kesesuaian tindakan koreksi fiskus dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sandalita Nusantara Masa Pajak Januari 2022. Data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan faktur pajak sebagai syarat formal pengkreditan Pajak Masukan. Meskipun transaksi yang disengketakan terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha dan didukung oleh bukti uji arus kas, bukti tersebut tidak dapat menggantikan fungsi faktur pajak sebagai syarat formal pengkreditan Pajak Masukan. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan hanya berdasarkan terpenuhinya aspek material tanpa disertai pemenuhan aspek formal. Dengan demikian, tindakan koreksi yang dilakukan fiskus telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By