Distorsi Asas Keseimbangan Antara Kreditor dan Debitor Pasca Putusan MK 23/puu-xix/2021
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Putusan MK yang menghadirkan upaya hukum atas putusan pailit yang berawal dari PKPU mengakibatkan waktu penyelesaian utang piutang menjadi semakin lama. Lamanya waktu penyelesaian tersebut berpotensi menimbulkan ketidakberhasilan tujuan untuk mencapai perdamaian secara cepat dan efektif, yaitu menyelesaikan masalah utang puitang secara cepat guna memberikan kepastian hak tagih kepada kreditor. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap eksistensi upaya hukum dalam proses PKPU yang pada akhirnya akan menciptakan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang beriktikad baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama apakah
putusan MK 23/PUU-XIX/2021 telah sejalan dengan asas keseimbangan dalam UUK- PKPU?, kedua bagaimana dampak proses PKPU pasca Putusan MK 23/PUU- XIX/2021 terhadap lembaga PKPU? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan asas keseimbangan dalam UUK-PKPU dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan, pertama putusan kasasi pada putusan PKPU tidak memenuhi asas keadilan yang tertuang dalam pasal 28 G ayat 1 UUD NRI dan penjelasan umum UUK-PKPU dan asas keseimbangan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 D ayat 1 UUD NRI dan penjelasan umum UUK-PKPU. Kedua, dampak proses PKPU pasca Putusan MK 23/PUU-XIX/2021 terhadap lembaga PKPU adalah terdapat ketidakpastian hukum, ketidakpastian ini berkaitan dengan transfer kewenangan dari administrator ke kurator. Ketika debitor dinyatakan pailit, kurator ditunjuk untuk menyelesaikan aset pailit, tetapi kurator enggan bertindak karena debitor masih melakukan upaya hukum dalam proses PKPU. Adanya upaya hukum kasasi dalam PKPU akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh kreditor berpotensi menimbulkan ketidakpastian, ketidakadilan bagi pihak yang beriktikad baik, serta mendistorsi esensi lembaga PKPU itu sendiri .