IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH MENURUT QANUN NO 17 TAHUN 2013
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi Tugas dan Wewenang KKR menurut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta hambatan dalam menerapkan Qanun KKR di Aceh. Penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah, pertama apa saja melatarbelakangi Pemerintah Aceh membentuk Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kedua bagaimana implementasi Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan ketiga apa hambatan dalam mengimplementasikan Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen, dengan melakukan serangkaian kegiatan seperti membaca, menelaah, mencatat, dan membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama yang melatarbelakangi pemerintahan Aceh membentuk Qanun Aceh tentang KKR yang diawali dari MoU Helsinki yang mana dalam nota kesepahaman tersebut memasukkan point komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai instrumen untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran berat HAM di masa lalu maupun di masa yang akan datang dengan tujuan tidak terjadinya kembali konflik di Aceh. Kedua, mengenai implementasi Qanun Aceh tentang KKR. Dalam penerapannya komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh sudah mulai melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya meskipun KKR Nasional telah dibatalkan namun KKR Aceh juga sudah mulai melakukan pengungkapan kebenaran dan memberikan ganti kerugian kepada korban dan keluarga korban, namun tindak lanjut yang lebih luas belum ada seperti pengungkapan pelaku yang sebagian besar berada di luar Aceh. Ketiga, mengenai hambatan dalam mengimplementasikan Qanun KKR di Aceh yakni tidak adanya legitimasi secara Nasional yang disebabkan KKR Nasional telah dicabut sehingga beberapa hal dalam pengungkapan, reparasi dan rekonsiliasi yang dilakukan KKR Aceh menjadi terhalangi. Akibat hal tersebutlah dukungan dari beberapa pihak baik Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi terbatas. Meskipun sudah adanya komunikasi yang dibangun oleh KKR Aceh kepada pihak-pihak terkait. Saran yang penulis berikan dalam penelitian ini adalah di undangkan nya kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional agar tidak ada lagi batasan yang secara administrasi dan sebagiannya dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KKR Aceh.