<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Peralihan Hak Atas Saham (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 138/pdt/2016/pt.dki)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai ketepatan pertimbangan hakim yang memenangkan ahli waris pemegang saham untuk menjadi pemegang saham tanpa akta pemindahan saham sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI serta kedudukan persetujuan instansi sebagaimana ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan sumber data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan serta studi dokumen, data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI masih kurang tepat karena mengesampingkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini berkaitan dengan perlunya akta pemindahan hak dan persetujuan instansi yang berwenang ketika pemegang saham yang telah meninggal mengalihkan hak atas saham kepada ahli warisnya. Saran yang dapat diberikan pemerintah perlu memperbaiki Pasal 56 Undang-Undang Perseroan Terbatas supaya menimbulkan kepastian hukum dan pengurus Perseroan Terbatas dapat memperjelas ketentuan mengenai akta pemindahan hak dalam anggaran dasar perseroan. Pemerintah, pengurus perseroan maupun pejabat negara juga dapat menyosialisasikan mengenai pemindahan hak atas saham terutama jika karena kewarisan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By