<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Wansprestasi Dalam Perjanjian Meminjam Uang Antara Koperasi Dengan Anggotanya Di Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hokum terhadap Koperasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Perlindungan hukum bagi kreditur (koperasi) dalam perjanjian pinjaman ?; bagaimana jika sipeminjam melakukan wansprstasi ?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara langsung terhadap kreditor dalam perjanjian ppinjam meminjam serta melalui studi kepustakaan terhadap literatur yang berhubungan dengan objek penelitian. Analisa dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap koperasi dalam perjanjian pinjam meminjam telah menjamin keamanan terhadap koperasi dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini merekomendasikan, dalam perjanjian pinjam meminjam sebaiknya berapapun jumalh uang yang dipinjam sebaiknya disertai dengan barang jaminan yang sesuai dengan nilai uang yang dipinjam sehingga apabila sipeminjam tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka pihak koperasi dapat menjual barang jaminan tersebut untuk melunasi unag yang telah dipinjam dan koperasi tidak dirugikan akibat perjanjian tersebut apabila peminjam tidak mengembalikan uang

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By