<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Pengirim terhadap Pencantuman Klausula Eksonerai dalam Kontrak Perjanjian Jasa Pengangkutan Barang Studi Kasus: Kerugian Konsumem atas Kehilangan Barang oleh Penyedia Layanan Jasa Anteraja

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

E-Commerce sering digunakan untuk membeli kebutuhan keseharian, dalam jual beli online konsumen sangat memerlukan pihak jasa pengangkutan. Perjanjian pengiriman barang kerap terjadi perselisihan antara konsumen dengan pihak jasa pengangkut karena dicantumkan klausula eksonerasi yang menimbulkan kerugian. Penelitian fokus pada beberapa rumusan masalah yaitu, bentuk perlindungan hukum bagi pengirim terhadap pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian pengiriman barang atau paket pada jasa pengangkut Anteraja; dan tanggung jawab pelaku usaha jasa pengangkut Anteraja terhadap pengirim yang mengalami kerugian barang atau paket yang

hilang. Penelitian ini bersifat hukum normatif, metode pendekatan perundang- undangan, konseptual dan kasus, sumber data yang digunakan adalah data

sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan menggunakan pengumpulan data primer dan sekunder. Metode analisis data dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Perlindungan hukum konsumen atas adanya klausula eksonerasi, melanggar hak untuk mendapatkan infomasi benar, jelas dari pelak usaha dan pengalihan tanggungjawab yang dilakukan oleh pelaku usaha. Secara sepihak Pihak Anteraja membatalkan pesanan dengan “paket hilang diperjalanan”, kompensasi yang diberikan hanya 10 kali ongkos kirim sebesar dikarnakan adanya pengalihan tanggung jawab dan klausula eksonerasi. Adanya klausula eksonerasi maka perjanjian dapat batal demi hukum seusai dengan Pasal 18 ayat (3) UUPK. Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif; dan bentuk tanggungjawab yang harus dilakukan yaitu pihak Anteraja harusnya tunduk kepada Pasal 19 ayat (2) UUPK, yaitu menganti kerugian dengan nilai barang yang hilang karna sesuai dengn prinsip tanggungjawabn mutlak dan tanggungjawab kesalahan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By