<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Atas Kebijakan Sepihak Penyedia Aplikasi Ojek Online di Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam kemitraan seharusnya diterapkan prinsip saling menguntungkan. Maksud dari prinsip menguntungkan tersebut adalah tidak adanya pihak yang dirugikan akibat dari suatu kebijakan yang dibuat oleh salah satu pihak, terutama yang memiliki posisi tawar lebih tinggi. Dalam penelitian ini, Penulis meneliti mengenai kebijakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek online terhadap driver ojek online yang tidak menerapkan prinsip menguntungkan dalam usahanya. Rumusan masalah penelitian ini adalah tentang keabsahan kebijakan sepihak penyedia aplikasi ojek online terhadap driver ojek online dan perlindungan hukum terhadap driver ojek online atas kebijakan sepihak penyedia aplikasi ojek online di Yogyakarta. Jenis penelitian ini masuk ke dalam penelitian normatif. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data penelitian berupa data sekunder dan dalam melengkapi penelitian diperkuat dengan pendapat narasumber dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa terkait keabsahan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek online tidak boleh dilakukan karena tidak sejalan dengan prinsip saling menguntungkan pada kemitraan. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh driver ojek online adalah upaya hukum preventif dan represif. Mengetahui hal tersebut, pemerintah merespon dengan menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Saran yang dapat diajukan dalam penelitian ini ialah PT Goto Gojek Tokopedia haruslah menghilangkan kebijakan sepihak yang melanggar prinsip perjanjian kemitraan untuk saling menguntungkan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By