<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Hukum Terhadap Akta Notaris Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian dengan Skema Nominee

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penanaman modal memiliki arti penting bagi perkeonomian indonesia dikarenakan dengan adanya penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negerisecara otomatis akan mampu membangkitkan perekonomian di indonesia melalui pembukaan lapangan pekerjaan yang akan berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di Indonesia. Namun untuk mengakomodir kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah Indonesia membatasi bidang bidang yang diperbolehkan untuk penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun di dalam praktik, seringkali pihak-pihak tertentu khususnya warga negara asing menggunakan skema nominee dalam melakukan penanaman modal pada bidang-bidang yang dibatasi melalui praktik jual beli saham. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari akta notaris terkait perjanjian pengikatan jual beli saham melalui perjanjian dengan menggunakan skema nominee serta tanggung jawab notaris atas pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli saham melalui perjanjian dengan menggunakan skema nominee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa suatu akta perjanjian pengikatan jual beli saham yang memuat klausul nominee secara langsung maka akta tersebut memiliki status batal demi hukum dikarenakan melanggar pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal. Namun sebaliknya apabila di dalam akta tersebut tidak memuat secara langsung klausul nominee maka akta tersebut tetap sah secara hukum karena sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Sedangkan tanggung jawab notaris terkait dengan akta tersebut, notaris hanya bertanggung jawab sebatas kekuatan pembuktian formil namun, Notaris yang telah membuat akta autentik tersebut dapat dimintai tanggung jawab hukum secara pidana, perdata, dan administrasi apabila terbukti telah dinyatakan bersalah kerena telah melakukan perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait akta yang telah dibuatnya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By