<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Status Justice Collaborator Kepada Bharada Richard Eliezher dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Putusan No. 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dilakukan bersama oleh Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam melancarkan aksinya, Ferdy Sambo melibatkan ajudannya, yaitu Bharada Richard Eliezher dengan memberikan arahan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim memberikan sanksi pidana penjara kepada Bharada Richard Eliezher dengan waktu 1 tahun dan 6 bulan karena menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dirasa kurang tepat. Dalam penelitian ini permasalahan hukumnya yaitu Apakah hakim sudah tepat dalam memutus putusan Bharada Richard Eliezher dengan status justice collaborator. Temuan dalam penelitian ini yaitu bahwa putusan yang diputus oleh hakim tidak tepat karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik terkait unsur pelaku utama dalam diri Richard Eliezher Pudihang Lumiu. Yang Berdasarkan fakta hukum Richard Eliezher memenuhi rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ia berperan aktif dan dengan sadar tanpa paksaan menghendaki dirinya untuk membunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat. Alasan berikutnya mengapa putusan hakim ini tidak tepat yaitu karena pemberian status justice collaborator tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Pasal dalam undang- undang ini secara tegas hanya mengatur tindak pidana tertentu, antara lain, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lain yang bersifat terorganisir.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By