<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Korban Atas Publikasi Data Pribadi Pada Kasus Tindak Pidana Kesusilaan di Situs Mahkamah Agung

Abstract

Publikasi putusan melalui direktori putusan Mahkamah Agung merupakan bagian dari aspek keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan data pribadi saksi korban kasus tindak pidana kesusilaan dalam publikasi putusan oleh Mahkamah Agung. Siapakah yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada peristiwa publikasi putusan di situs Mahkamah Agung. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa perlindungan hukum belum optimal, masih banyak aspek pokok dalam perlindungan hukum yang belum terpenuhi seperti tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai upaya kontrol, mekanisme permohonan pihak terkait terhadap keterbukaan informasi dan pengaturan tentang mekanisme upaya hukum. Pelaksana Pelayanan Informasi di Mahkamah Agung yang dapat bertanggungjawab secara pidana atas hal tersebut adalah PPID Pelaksana, Petugas Layanan Informasi, PPID, dan/atau Atasan PPID sebagai pegawai yang memiliki tugas, tanggungjawab dan kewenangan untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik dalam hal memenuhi kesalahan berupa kesengajaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By