Pendidikan Partisipatif Pondok Pesantren dan Majelis Ulama Indonesia terhadap Kebersihan Lingkungan di Kota Balikpapan (Studi terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara faktual 1) pola partisipasi dan peran Ormas Islam dalam penanganan sampah di Kota Balikpapan; 2) pola partisipasi dan peran pondok pesantren yang ada di kota Balikpapan dalam penanganan sampah sesuai Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Balikpapan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan objeknya adalah pengelolaan kebersihan Kota Balikpapan melalui pendidikan partisipatif masyarakat. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pondok pesantren yang ada di Kota Balikpapan yang berjumlah 26 pondok pesantren dan Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan. Dari populasi tersebut, sampel diambil secara acak (random sampling). Tehnik pengumpulan data melalui angket dan wawancara guna mendapatkan gambaran yang mendalam tentang pengelolaan kebersihan di pondok pesantren. Teknik analisis data dalam penelitian adalah dengan pendekatan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pondok pesantren sudah menerapkan Perda 10 nomor Tahun 2004 tentang kebersihan dengan kerja bakti secara rutin untuk membersihkan lingkungan pondok. Hal ini terlihat dari hasil penelitian menunjukkan bahwa 100% responden (ponmdok pesantren) sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan mengadakan gotong royong (kerja bakti) secara rutin. Pondok Pesantren tidak melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan kebersihan lingkungan, hal ini terlihat dari hasil penelitian bahwa 92% responden tidak melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan kebersihan lingkungan pondok. Pondok pesantren sudah menyediakan pembuangan sampah sementara, Kesadaran akan pengelolaan lingkungan hidup sudah tinggi dengan mengalokasikan anggaran khusus, hal ini terlihat dari hasil penelitian menunjukkan bahwa 75% pondok pesantren yang menjadi responden memiliki anggaran untuk pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) Belum adanya peran Majelis Ulama Indonesia kota Balikpapan dalam mensosialisasikan Perda nomor 10 Tahun 2004 tentang kebersihan kota, karena memang belum diminta untuk mensosialisasikan Perda nomor 10 tersebut oleh Pemerintah Daerah Kota Baklikpapan.