<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAMMEWUJUDKAN SELF GOVERNING COMMUNITY (Studi di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur)

Abstract

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa untuk mencapai self governing community. Merujuk pada indeks desa membangun (IDM) di kabupaten Malang sekalipun tidak terdapat desa berklasifikasi sangat tertinggal dan tertinggal, namun masih ditemukan lebih dari 61,6% (233 desa) yang berklasifikasi berkembang, sementara terdapat 33,1% (125 desa) berklasifikasi maju, dan 5,3% (20 desa) berklasifikasi mandiri mandiri. Berangkat dari fenomena ini penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan fungsi BPD di desa-desa berklasifikasi berkembang di Kabupaten Malang sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014. Menggunakan pendekatan kualitatatif, pengumpulan data penelitian dilakukan dengan teknik depth-interview dan focus group discussion (FGD). Analisis data menggunakan tahapan-tahapan yang dikemukakan oleh Cresswell. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan fungsi BPD di desa-desa obyek penelitian kurang efektif. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kapasitas rata-rata anggota BPD.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By