Penerapan Asas I’tikad Baik dan Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Tas melalui Sistem Pre Order (Studi Kasus Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian jual beli tas melalui sistem pre order pada Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT SEL. Pembeli melakukan pemesana sejumlah 12.000 (dua belas ribu) buah tas kepada pihak penjual namun hingga surat somasi terakhir dilayangkan pesanan tersebut tidak kunjung diterima oleh pihak pembeli. Dari latar belakang tersebut, penelitian ini mengkaji dua masalah: 1. Bagaimana penerapan asas i’tikad baik dalam jual beli tas melalui sistem Pre Order? Dan 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli tas melalui sistem Pre Order? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual dalam melakukan jual beli tas melalui metode pre order tidak menerapkan asas i’tikad baik yang mana tidak selaras dengan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini penjual tidak memberikan informasi secara jelas dan terbaru kepada pihak pembeli. Pembeli mendapatkan kompensasi berupa pengembalian biaya, kerugian serta bunga dan mendapatkan hak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini merekomendasikan kepada pihak pembeli untuk selektif dalam memilih penjual, mengetahui kejelasan suatu objek jual beli, kredibilitas, reputasi hingga riwayat jual beli yang dilakukan oleh pihak penjual serta para pihak dapat merumuskan suatu perjanjian dengan memperhatikan klausul hak – hak maupun kewajiban dan segala hal yang menimbulkan keuntungan hingga kerugian seperti denda dengan nominal yang besar, estimasi waktu pengiriman, ganti rugi keterlambatan sehingga terdapat kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.