<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

URGENSI PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN BAGI HASIL DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Penelitian dalam penulisan hukum ini secara objektif mengkaji tentang penerapan Jaminan pada pembiayaan bagi hasil dan urgensinya dalam praktek perbankan syariah. Pembiayaan bagi-hasil (musyarakah dan mudharabah) dalam Perbankan Syariah merupakan bentuk kerjasama investasi yang pada dasarnya tidak mensyaratkan adanya Jaminan. Hal ini melihat karakteristik pembiayaan bagi hasil yang menganut asas profit and loss sharing. Dalam praktik lembaga-lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah, selalu mensyaratkan adanya jaminan terhadap pembiayaan bagi-hasil yaitu jaminan-jaminan yang digunakan dalam perbankan konvensional seperti Hak Tanggunan dan Fidusia. Pada prinsipnya hak tanggungan maupun fidusia lahir dengan tujuan menjamin pelunasan suatu utang/ kredit yang selama ini dikenal dalam sistem hukum konvensional. Padahal prinsip dan teori antara utang dalam sistem konvensional dengan sistem pembiayaan bagi-hasil dalam perbankan syariah pada prinsipnya berbeda. Hal Tanggungan dan Fidusia pada dasarnya adalah jaminan untuk pelunasan utang tertentu, berbeda dengan pembiayaan bagi hasil dalam perbankan syariah yang merupakan kerja sama. Oleh karena itu notaris sebagai pembuat akta-akta syariah dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam melihat permasalahan ini. Berdasarkan hasil penelitian di Bank Syariah Mandiri KCP Penajam, penerapan jaminan pada pembiayaan bagi-hasil adalah suatu keharusan. Hal ini dikarenakan pada saat ini sulit menemukan atau menilai nasabah yang benar-benar jujur. Serta dana yang terhimpun merupakan dana umat, sehingga bank bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By