Pertukaran Mata Uang dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Normatif Terhadap Foreign Exchange)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertukaran mata uang (Foreign Exchange) dalam perspektif hukum Islam. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pertukaran mata uang? Bagaimana implikasi hukum terhadap pertukaran mata uang yang mengandung riba dan gharar?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis-normatif. Data penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni dengan mengkaji al-Qur’an dan Al-hadits sebagai rujukan utama, fatwa DSN-MUI tentang akad Al-Sharf, Peraturan perundang-undangan atau literatur yang berkaitan dengan pertukaran mata uang (foreign exchange) serta studi komparatif melalui internet dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan dan mekanisme terhadap transaksi spot Kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertukaran mata uang (foreign exchange) dalam perspektif hukum Islam dan bagaimana konsepsi riba, gharar dan risiko terjadi dalam transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan, Pandangan hukum islam terhapap pertukaran mata uang berdasarkan Fatwa MUI No:28/DSN-MUI/III/2002 dengan tegas menyatakan transaksi Forward, Swap, dan Option adalah haram, namun masih membolehkan transaksi Spot karena dianggap tunai, hal yang nyata dalam transaksi spot masih ada penyerahan minimal dua hari kerja dan tidak melibatkan perdagangan secara fisik melainkan jual beli kertas berharga, saham, promis, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga dari waktu ke waktu dengan sistem margin atau jaminan dan jenis investasinya memungut margin nasabah yang mengakibatkan inflasi, perdagangan eksport-import tidak lagi menjadi penyebab terjadinya pertukaran mata uang. Berdasarkan prinsip syarat sahnya akad as-Sharf adalah harus kontan tidak boleh adanya penangguhan, oleh karena itu transaksi spot tidak sesuai dengan prinsip syariah, masih adanya selisih harga jual dan beli yang menimbulkan riba fadl yang di haramkan oleh Islam. Implikasi hukum terhadap pertukaran mata uang yang mengandung riba dan gharar merujuk pada (Q.S:2:275-279)dan (Q.S ar- Rum:39) hakikatnya pelarangan terhadap transaksi maya atau derivatif yang mengakibatkan dampak kerusakan perekonomian yang tidak adil dan ketidak relaan,Islam mengharamkan kegiatan bisnis seperti ini.