<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/puu-x/2012 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam persidangan tindak pidana korupsi yang masih terjadi perbedaan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara antara BPK atau BPKP. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Siapakah lembaga yang berwenang men-declare/menyatakan kerugian negara berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 jo. SEMA Nomor 4 tahun 2016? 2. Bagaimana Implementasi Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 jo. Sema Nomor 4 tahun 2016 terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia ? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa hasil pembahasan rumusan pertama adalah lembaga yang berwenang menetapkan/men-declare kerugian negara adalah BPK sedangkan hasil pembahasan rumusan masalah kedua adalah mengenai implementasi/pelaksanaan mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan TIPIKOR dilakukan BPK, BPKP bahkan oleh hakim sendiri.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By