Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak pada Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah Kota Pekanbaru
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Bank syariah dalam menjalankan fungsinya dalam menyalurkan produk-produk syariah khususnya murabahah menggunakan perjanjian yang telah disediakan oleh bank itu sendiri yang dikenal kontrak baku atau perjanjian standar. Kontrak baku atau perjanjian standar ini dibuat oleh bank demi efesiensi tenaga, waktu serta pikiran sehingga pada saat calon nasabah hendak melakukan perjanjian, calon nasabah hanya akan menandatangi perjanjian yang telah disiapkan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan murabahah menggunakan perjanjian standar? Serta bagaimana implementasi asas kebebesan berkontrak dalam perjanjian standar? Metode penelitian adalah Normatif, yang mana hasil dari penelitian ini adalah penggunaan perjanjian standar pada akad murabahah pada Bank Berkah tidak diterapkan secara rigid dan implemntasi asas kebebasan berkontrak telah tercapai karena pada tahap pra kontraktual telah diinformasikan lebih jauh mengenai akad murabahah.