Perlindungan Hak-hak Perempuan dalam Perkara Cerai Gugat Perspektif Maqāṣhid Asy-syarī‘ah (Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 di Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren, implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018, serta relevansinya dengan maqāṣid asy-syarī ̳ah kontemporer Jasser Auda. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya hambatan struktural, kultural, dan prosedural yang menyebabkan hak-hak perempuan belum terpenuhi secara optimal dalam proses cerai gugat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Ketua, Panitera, satu orang hakim, petugas meja informasi, petugas posbakum dan 10 orang informan yang merupakan penggugat dalam perkara cerai gugat, serta telaah putusan cerai gugat sejak tahun 2018 samai September 2025 dan dokumen terkait. Analisis data menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teori maqāṣid asy-syarī ̳ah Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 di Mahkamah Syar‘iyah Blangkejeren telah berjalan tetapi belum sepenuhnya optimal. Hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian, layanan ramah perempuan, pemeriksaan khusus bagi pihak rentan, serta memperhatikan pemenuhan hak-hak ekonomi perempuan setelah perceraian. Namun demikian, hambatan masih muncul berupa rendahnya kesadaran hukum perempuan, keterbatasan fasilitas pendukung, minimnya pendampingan hukum, kesulitan pembuktian
kasus kekerasan, budaya patriarki, dan lemahnya eksekusi nafkah. Dalam perspektif maqāṣid asy- syarī„ah, perlindungan hak-hak perempuan dalam cerai gugat merupakan manifestasi dari tujuan
syariah untuk menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), menjaga akal (hifẓ al-„aql), menjaga keturunan (hifẓ al-nasl), menjaga harta (hifẓ al-māl), dan menjaga martabat manusia (hifẓ al-karāmah). Pendekatan maqāṣid versi Jasser Auda menunjukkan bahwa pemenuhan hak perempuan harus dilakukan secara holistik, tidak tekstualistik, dan mempertimbangkan dimensi sosial, psikologis, ekonomi, dan budaya yang melingkupi perempuan. Oleh karena itu, tindakan pengadilan yang berorientasi pada perlindungan perempuan bukan hanya legalistik, tetapi juga merupakan bentuk realisasi nilai keadilan dan kemaslahatan syari ̳ah.