<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Dengan Terpaksa Mengumbar Perilaku Tercela (Aib) Di Media Sosial

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini, maka keberadaanya sangat penting dengan jiwa sosialnya, oleh karena itu sampai kapanpun manusia perlu berhubungan masing-masing diantara mereka, khususnya dalam jenjang pernikahan hubungan antara laki-laki dan perempuan bertemu satu sama lain dengan kepribadian dan keluarga yang berbeda bisa mengikat hubungan antara keduanya disebabkan karena cinta, islam mengajarkan pernikahan adalah ibadah yang paling mulia, maka ibadah yang paling mulia ini tentu saja ada tantangan tersendiri bagaimana menjaga dan selalu menumbuhkan rasa cinta dan kasih saying antara keduanya. Dimasa sekarang salah satu tantangan hubungan pasangan suami istri terletak pada media sosial yang menganggu keharmonisan hingga perilaku tercela bisa terumbar dengan mudahnya. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana menjaga hubungan rumah tangga terhindar dari keterpaksaan mengumbar perilaku tercela diantara mereka? 2) Bagaimana tinjauan dalam sudut pandang hukum islamnya? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan. Sumber data penelitian melalui informan dan podcast media sosial. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Teknik keabsahan data yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perlu membicarakan dan menjelaskan masalah kepada ahli dan masing-masing keluarga jika tidak memiliki langkah yang berarti dan tanpa solusi, hal ini demi menemukan jalan terbaik antara keduanya tanpa mengumbar sembarangan apapun alasanya. 2) Tindakan mengumbar aib dalam sudut pandang islam tidak diperbolehkan atau hukumnya haram, karena dalam hal ini justru memperburuk keadaan dan bisa semakin memperparah hubungan antara kedua bela pihak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By